PROSES BERULANG DALAM EVOLUSI
SOSIAL BUDAYA
Perhatian terhadap
proses-proses berulang dalam evolusi
sosial-budaya, belum lama mendapat perhatian dari ilmu antropologi.
Perhatian itu sebenarnya timbul bersama dengan perhatian ilmu antropologi terhadap
faktor individu dalam masyarakat, yaitu sejak masa sekitar 1920. Sebelum tahun
1920, sebagian besar dari para sarjana antropologi hanya memperhatikan
adat-istiadat yang lazim berlaku dalam suatu masyarakat yang menjadi objek
penelitiannya. Sikap, perasaan, dan tingkah laku khusus para individu dalam
masyarakat tadi yang mungkin saja bertentangan dengan adat istiadat yang lazim,
diabaikan saja atau tidak mendapat perhatian layak. Tindakan individu warga
masyarakat yang menyimpang dari adat istiadat umum seperti teruai sebelumnya,
pada suatu ketika dapat banyak terjadi dan dapat sering berulang (recurrent) dalam kehidupan sehari-hari
di setiap masyarakat di dunia. Memang, sikap
individu yang hidup dalam banyak masyarakat terutama adalah mengingat
keperluan diri sendiri, dengan demikian ia sedapat mungkin akan mencoba
menghindari adat atau aturan bila tidak cocok dengan keperluan pribadinya. Ini
terpaksa kita akui dan dapat dilihat di sekitar kita sendiri atau dalam
kehidupan masyarakat kita sendiri. Di seluruh dunia tidak ada suatu masyarakat
yang semua warganya seratus persen taat kepada adat untuk selamanya. Kita
mengerti bahwa justru keadaan-keadaan yang menyimpang dari adat ini sangat
penting artinya, karena penyimpangan demikian merupakan pangkal dari
proses-proses perubahan kebudayaan masyarakat pada umumnya.
Sudah
tentu masyarakat pada umumnya tidak membiarkan saja penyimpangan-penyimpangan
dari warganya itu, dan itulah sebabnya pada tiap masyarakat ada alat-alat
pengendalian masyarakat yang bertugas untuk mengurangi penyimpangan tadi.
Masalah ketegangan antara keperluan individu dan masyarakat selalu akan ada
dalam tiap masyarakat, dan walaupun ada kemungkinan bahwa ada suatu masyarakat
yang tenang untuk suatu jangka waktu tertentu, tetapi pada suatu saat, tentu,
ada juga berbagai individu yang membangkang, dan ketegangan-ketegangan
masyarakat akan menjadi recurrent
lagi. Akhirnya, kalau penyimpangan-penyimpangan tadi pada suatu ketika menjadi
demikian recurrent sehingga
masyarakat tidak dapat mempertahankan adatnya lagi, maka masyarakat terpaksa
memberi konsekuensinya, dan adat serta aturan diubah sesuai dengan desakan
keperluan-keperluan baru dari individu-individu dalam masyarakat. Tiap kali ada
pengaduan, kepala adat akan memberi keputusannya menurut kebijaksanaannya,
dengan mengingat situasi-situasi yang khusus dan keputusan-keputusan yang lalu.
Kalau keputusan hokum adat terakhir ini dianggap sebagai keputusan yang sangat
memuaskan dan tidak menimbulkan ketegangan lagi, maka keputusan itu akan
menjadi suatu adat yang baru untuk masa selanjutnya, sampai pada suatu saat di
hari kemudian terjadi penyimpangan baru, ketegangan baru, dan keputusan baru
yang akan melahirkan adat baru pula.
Perubahan-perubahan
kecil serupa itu hanya dapat dilihat dengan peninjauan secara detail
menggunakan “alat mikroskop” oleh para peneliti masyarakat, tidak akan tampak
pada orang lain yang hanya meninjau masyarakat dari luar, dari jauh, atau yang
memang membutakan diri untuk penyimpangan-penyimpangan yang kecil itu. Walaupun
demikian dalam jangka waktu yang panjang, banyak perubahan kecil dalam
adat-istiadat suatu masyarakat akan mulai tampak pula dari luar sebagai suatu
perubahan yang besar.
Faktor
ketegangan antara adat-isitiadat dari suatu masyarakat dengan keperluan para
individu didalamnya itu menyebabkan perlu adanya dua konsep yang harus
dibedakan dengan tajam oleh para peneliti masyarakat, terutama para ahli
antropologi dan sosiologi. Konsep antara dua wujud dari tiap kebudayaan, yaitu
:
(1) kebudayaan sebagai suatu kompleks dari konsep
norma-norma, pandangan-pandangan, dan sebagainya yang abstrak (yaitu sistem
budaya).
(2) kebudayaan sebagai suatu rangkaian dari
tindakan yang konkret dimana individu saling berinteraksi (yaitu sistem
sosial). Kedua sistem tersebut sering ada dalam keadaan konflik satu
dengan lain, dan suatu pengertian
mengenai konflik antara kedua sistem yang ada dalam tiap masyarakat itu menjadi
pangkal untuk mencapai pengertian mengenai dinamika masyarakat pada umumnya.
Bandung Kulon,
16, Desember 2019
-Fakhri N. Asmah-

Tidak ada komentar:
Posting Komentar